Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug sebagai Badan Layanan Umum, yang dibagi menjadi dua kategori utama: layanan akademik (seperti seleksi dan pelatihan) serta layanan penunjang akademik (seperti penggunaan fasilitas, laboratorium, dan klinik). Ketentuan tarif berlaku efektif mulai tahun ajaran 2018/2019 untuk program pelatihan pembentukan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 51/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10128
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 670
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2018