Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif nol rupiah untuk biaya beban paspor hilang atau rusak bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan dokumen karena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru-hara. Pengurangan tarif ini berlaku khusus bagi WNI yang mengajukan permohonan resmi kepada Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk, dengan menyertakan data diri dan alasan kejadian bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 51/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9796
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 501
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2020