Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 51-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif nol rupiah untuk biaya beban paspor hilang atau rusak bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan dokumen karena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru-hara. Pengurangan tarif ini berlaku khusus bagi WNI yang mengajukan permohonan resmi kepada Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk, dengan menyertakan data diri dan alasan kejadian bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
51/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9796
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
501
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah