Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja khusus (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang profesional, terintegrasi, dan bertanggung jawab. Standar ini dikembangkan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara guna meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 50/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6708
- Jumlah diDownload
- 854
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 660
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2018