Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang, serta menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan dan Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian bilateral tersebut, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 50/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4417
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 350
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022