Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 5 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 202

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 5 Tahun 2026 memberikan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah untuk sumbangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung penanganan bencana tahun 2025. Ketentuan ini berlaku dalam Tahun Anggaran 2026 dan didasarkan pada UU PPN serta UU APBN Tahun 2026.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
5
Tahun
2026
Tentang
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 202
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1109
Jumlah diDownload
387
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
106
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah