Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 202
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 5 Tahun 2026 memberikan insentif fiskal berupa PPN ditanggung pemerintah untuk sumbangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung penanganan bencana tahun 2025. Ketentuan ini berlaku dalam Tahun Anggaran 2026 dan didasarkan pada UU PPN serta UU APBN Tahun 2026.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 202
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1109
- Jumlah diDownload
- 387
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 106
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA