Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 5-pmk-06-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/Pmk.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-06-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar hasil pengadaan tanah diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan menghapus Pasal 69 serta aturan lama terkait biaya operasional. Selain itu, biaya konstruksi dalam pengerjaan tanah kini harus ditransfer dari kementerian/lembaga ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) setelah pelaksanaan selesai, dengan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang menanggung jawab atas kebenaran nilai transfer tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
5/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4017
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
51
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah