Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/Pmk.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-06-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar hasil pengadaan tanah diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan menghapus Pasal 69 serta aturan lama terkait biaya operasional. Selain itu, biaya konstruksi dalam pengerjaan tanah kini harus ditransfer dari kementerian/lembaga ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) setelah pelaksanaan selesai, dengan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang menanggung jawab atas kebenaran nilai transfer tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 5/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.06/2017 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL DAN PENGELOLAAN ASET HASIL PENGADAAN TANAH OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4017
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 51
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2019