Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 5-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/Pmk.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah lampiran Permenkeu No. 157/PMK.010/2015 untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang perlakuan pajaknya didasarkan pada perjanjian internasional, khususnya mencakup Asian Infrastructure Investment Bank dan European Investment Bank. Perubahan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan bagi subjek hukum internasional terkait perjanjian yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
5/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10465
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
142
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah