Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/Pmk.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah lampiran Permenkeu No. 157/PMK.010/2015 untuk memperbarui daftar organisasi internasional yang perlakuan pajaknya didasarkan pada perjanjian internasional, khususnya mencakup Asian Infrastructure Investment Bank dan European Investment Bank. Perubahan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan bagi subjek hukum internasional terkait perjanjian yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 5/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157/PMK.010/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIDASARKAN PADA KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10465
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 142
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017