Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 5-pmk-010-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267Pmk0102015 tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-010-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kriteria ternak dan bahan pakan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahannya, serta mengatur perlakuan pajak untuk transaksi yang terjadi antara 8 Januari 2016 hingga berlakunya aturan baru. Ketentuan ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan terhadap barang strategis di bidang pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
5/PMK.010/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267PMK0102015 TENTANG KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1864
Jumlah diDownload
440
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
118
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah