Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267Pmk0102015 tentang Kriteria Danatau Rincian Ternak Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor Danatau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria ternak dan bahan pakan yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahannya, serta mengatur perlakuan pajak untuk transaksi yang terjadi antara 8 Januari 2016 hingga berlakunya aturan baru. Ketentuan ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan terhadap barang strategis di bidang pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 5/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267PMK0102015 TENTANG KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DANATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1864
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 118
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.07/2015 Tahun 2015