Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 8×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri melalui sistem pemungutan pajak, guna mengatasi kendala pemungutan optimal. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai UU Cipta Kerja serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 483
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA