Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 49 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 8×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri melalui sistem pemungutan pajak, guna mengatasi kendala pemungutan optimal. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai UU Cipta Kerja serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
49
Tahun
2026
Tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
483
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah