Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, termasuk keringanan biaya khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dasar hukumnya bersumber pada UU Cipta Kerja dan peraturan terkait, dengan tujuan menyederhanakan prosedur investasi dan aktivitas bisnis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 49/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10954
- Jumlah diDownload
- 436
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 527
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA