Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN (termasuk Hong Kong dan Tiongkok) untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. Penetapan tarif ini menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 49/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10335
- Jumlah diDownload
- 491
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 349
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022
Relasi peraturan
Diubah oleh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022 Tahun 2022