Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 48 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Rpmk Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perlakuan khusus bagi eksportir yang bermitra dagang dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, terkait kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Ketentuan khusus ini mencakup besaran persentase devisa yang wajib diletakkan di Bank Indonesia, penempatan di luar Bank Indonesia, serta penggunaan devisa untuk pembayaran impor barang modal atau jasa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
48
Tahun
2026
Tentang
RPMK KRITERIA EKSPORTIR YANG MEMENUHI KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMASUKAN, PENEMPATAN, DAN PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
29
Jumlah diDownload
25
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
493
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah