Kembali
Memuat PDF…
Rpmk Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perlakuan khusus bagi eksportir yang bermitra dagang dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, terkait kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Ketentuan khusus ini mencakup besaran persentase devisa yang wajib diletakkan di Bank Indonesia, penempatan di luar Bank Indonesia, serta penggunaan devisa untuk pembayaran impor barang modal atau jasa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2026
- Tentang
- RPMK KRITERIA EKSPORTIR YANG MEMENUHI KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMASUKAN, PENEMPATAN, DAN PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 29
- Jumlah diDownload
- 25
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 493
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA