Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan serta pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, dan jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, atau pengusaha emas. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak, sekaligus menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan sektor tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3078
- Jumlah diDownload
- 941
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 358
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014