Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-07-2019 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang mencakup Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Museum dan Taman Budaya, Pelayanan Kepariwisataan, serta Biaya Layanan Pengolahan Sampah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam mendanai kegiatan khusus nonfisik yang menjadi urusan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48/PMK.07/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2019
- Jumlah dilihat
- 3585
- Jumlah diDownload
- 345
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 400
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2019