Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan elektronik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan atas transaksi digital lintas batas yang masuk ke Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 642
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 445
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2020