Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk meningkatkan kepastian hukum serta menyederhanakan proses bagi Wajib Pajak. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur mekanisme pengelolaan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya yang telah dialihkan kewenangannya ke Pemerintah Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7138
- Jumlah diDownload
- 1234
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 519
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 Tahun 2014