Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/Pmk.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 47 Tahun 2023 mengubah aturan pengenaan tarif bea masuk untuk barang impor dari Jepang guna menyesuaikan dengan amandemen prosedur operasional dalam Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang yang disetujui November 2022. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepabeanan yang lebih baik bagi kegiatan impor dari Jepang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1063
- Jumlah diDownload
- 792
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 359
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA