Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan baru untuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta sebagai pengganti tarif lama yang diatur dalam Permenkeu Nomor 186/PMK.05/2014. Penetapan tarif ini didasarkan pada usulan dari Menteri Kesehatan yang telah dikaji oleh Tim Penilai sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47 /PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2334
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 536
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2014 Tahun 2014