Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-01-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai satuan kerja non-ESL yang dibentuk untuk mengelola Dana Abadi Pendidikan guna menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Pengaturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 dan bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi serta tata kerja lembaga tersebut agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas pengelolaan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47/PMK.01/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7919
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 444
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2020