Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/Pmk.02/2016 tentang Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah proporsi pendanaan bersama untuk program pensiun eks PNS Departemen Perhubungan di PT KAI, di mana pemerintah menanggung 78% dan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Perubahan ini bertujuan menjaga kesinambungan pendanaan setelah adanya revisi pada peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.02/2016 TENTANG PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 27
- Jumlah diDownload
- 19
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 510
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA