Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan lnstrumen Pembayaran lnternasional y
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 46 Tahun 2024 mengubah ketentuan pembayaran PNBP untuk pelayanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan HAM dengan instrumen internasional dari bank asing atau nonbank luar negeri. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses permohonan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta kemudahan pembayaran bagi pengguna.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan lnstrumen Pembayaran lnternasional y
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1010
- Jumlah diDownload
- 574
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 373
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA