Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 46-pmk-07-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-07-2020 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 46/PMK.07/2020 mengatur tata cara pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah khusus untuk penanggulangan dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini menetapkan definisi pihak terkait serta dasar hukum yang menjadi landasan pemberian bantuan keuangan tersebut. Tujuannya adalah memastikan alokasi dana hibah digunakan secara efektif dan efisien dalam menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
46/PMK.07/2020
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2336
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
443
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah