Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-07-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 46/PMK.07/2020 mengatur tata cara pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah khusus untuk penanggulangan dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini menetapkan definisi pihak terkait serta dasar hukum yang menjadi landasan pemberian bantuan keuangan tersebut. Tujuannya adalah memastikan alokasi dana hibah digunakan secara efektif dan efisien dalam menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 46/PMK.07/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2336
- Jumlah diDownload
- 388
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 443
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2020