Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Ketentuan tarif disesuaikan dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022) guna menyesuaikan komitmen Indonesia dalam perjanjian tersebut. Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan serta peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian perdagangan antara ASEAN dan Tiongkok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 46/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6472
- Jumlah diDownload
- 742
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022