Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 46-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan Persetujuan Perdagangan Barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area). Ketentuan tarif disesuaikan dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022) guna menyesuaikan komitmen Indonesia dalam perjanjian tersebut. Dasar hukumnya adalah UU Kepabeanan serta peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian perdagangan antara ASEAN dan Tiongkok.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
46/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6472
Jumlah diDownload
742
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
346
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah