Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 45 Tahun 2024 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian Kesehatan yang terdiri dari lima kategori layanan, termasuk jasa laboratorium dan pengamanan fasilitas. Layanan terkait laboratorium dan kekarantinaan dikategorikan sebagai tarif volatil, sedangkan pengamanan fasilitas dan kekarantinaan lainnya sebagai kebutuhan mendesak. Tarif yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dan dapat dilaksanakan melalui kontrak kerja sama untuk jenis tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 958
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 367
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA