Kembali
Memuat PDF…
Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kembali ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah jabatan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendukung intensifikasi perpajakan dan penataan organisasi. Jabatan ini dibentuk guna memberikan bimbingan, konsultasi, analisis, dan pengawasan kepada wajib pajak guna menggali potensi penerimaan negara. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45/PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6233
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 483
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015