Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan strategi dan mekanisme pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas Pemerintah Pusat untuk memastikan pengelolaan dana APBN yang efektif, optimal, dan adaptif. Definisi kelebihan dan kekurangan kas didasarkan pada perbandingan saldo rekening Bendahara Umum Negara dengan kebutuhan pengeluaran negara setelah memperhitungkan saldo awal dan operasional minimal. Aturan ini juga mengatur instrumen keuangan seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) beserta akad jual belinya sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 962
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 372
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014