Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja APBN untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19, terutama bagi pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya. Aturan ini memberikan wewenang pemerintah untuk melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara guna mempercepat proses.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 43/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8445
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 410
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2020