Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 42-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 42/PMK.04/2020 mengubah aturan pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas guna mengharmonisasikan struktur data dan menyederhanakan proses. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah terkait perlakuan kepabeanan dan perpajakan di kawasan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
42/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Jumlah dilihat
7410
Jumlah diDownload
446
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
408
Tanggal Pengundangan
24 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah