Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 42/PMK.04/2020 mengubah aturan pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas guna mengharmonisasikan struktur data dan menyederhanakan proses. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah terkait perlakuan kepabeanan dan perpajakan di kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Jumlah dilihat
- 7410
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 408
- Tanggal Pengundangan
- 24 April 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh