Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan sebagai pelaksanaan ketentuan UU PPN. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi di mana kreditur mengambil alih agunan sebagai pemenuhan kewajiban hutang piutang, dengan tujuan memastikan kepatuhan perpajakan atas penyerahan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH OLEH KREDITUR KEPADA PEMBELI AGUNAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3383
- Jumlah diDownload
- 943
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 333
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA