Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-07-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan bagi daerah yang gagal memenuhi alokasi Dana Desa, dengan dasar hukum dari UU Desa dan peraturan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan kewajiban daerah dalam mendanai urusan pemerintahan desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41/PMK.07/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3684
- Jumlah diDownload
- 1029
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 446
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015