Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 41-pmk-07-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41-pmk-07-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan bagi daerah yang gagal memenuhi alokasi Dana Desa, dengan dasar hukum dari UU Desa dan peraturan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan kewajiban daerah dalam mendanai urusan pemerintahan desa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
41/PMK.07/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3684
Jumlah diDownload
1029
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
446
Tanggal Pengundangan
26 April 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah