Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Biaya pembebasan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah dalam tahun anggaran 2026 untuk menjaga daya beli dan menggerakkan perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2655
- Jumlah diDownload
- 1459
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 90
- Tanggal Pengundangan
- 06 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA