Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan,pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara perencanaan, pengalokasian, pencairan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak khusus untuk misi pemeliharaan perdamaian. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan anggaran tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 489
- Jumlah diDownload
- 240
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 16 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA