Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 4-pmk-08-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/Pmk.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-08-2022 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 4/PMK.08/2022 menyempurnakan tata cara pengelolaan anggaran hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dengan menambahkan ketentuan baru mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab secara formal (KPA BA BUN) dan mekanisme penunjukan PPK serta PPSPM. Perubahan ini juga mengatur skenario khusus jika Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-PNS, di mana Menteri dapat menunjuk pejabat PNS sebagai KPA BA BUN. Tujuannya adalah menjaga akuntabilitas dan menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan hibah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
4/PMK.08/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3790
Jumlah diDownload
402
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
120
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah