Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/Pmk.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-08-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 4/PMK.08/2022 menyempurnakan tata cara pengelolaan anggaran hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dengan menambahkan ketentuan baru mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab secara formal (KPA BA BUN) dan mekanisme penunjukan PPK serta PPSPM. Perubahan ini juga mengatur skenario khusus jika Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-PNS, di mana Menteri dapat menunjuk pejabat PNS sebagai KPA BA BUN. Tujuannya adalah menjaga akuntabilitas dan menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan hibah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4/PMK.08/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3790
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 120
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2022