Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 4-pmk-08-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/Pmk.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-08-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lelang Surat Utang Negara agar peserta dapat melakukan penawaran pembelian secara non-kompetitif untuk diri sendiri atau pihak lain selain Bank Indonesia dan LPS. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mengakomodir mekanisme penawaran yang lebih fleksibel dalam pasar perdana domestik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
4/PMK.08/2017
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2781
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
106
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah