Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/Pmk.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lelang Surat Utang Negara agar peserta dapat melakukan penawaran pembelian secara non-kompetitif untuk diri sendiri atau pihak lain selain Bank Indonesia dan LPS. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mengakomodir mekanisme penawaran yang lebih fleksibel dalam pasar perdana domestik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.08/2013 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2781
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 106
- Tanggal Pengundangan
- 13 Januari 2017