Kembali
Memuat PDF…
Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-07-2016 Tahun 2016
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam APBN tahun 2016 per provinsi/kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada UU APBN 2016 dan Perpres Rincian APBN 2016, serta bertujuan untuk mendistribusikan dana perimbangan yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 4/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2824
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2016