Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 4-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Kurang Bayar Dana bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2011, 2013, dan 2014 yang dialokasikan dalam APBN tahun 2016 per provinsi/kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada UU APBN 2016 dan Perpres Rincian APBN 2016, serta bertujuan untuk mendistribusikan dana perimbangan yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
4/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2824
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
110
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah