Kembali
Memuat PDF…
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 39 Tahun 2024 menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 sebagai satuan biaya (harga satuan, tarif, dan indeks) untuk penyusunan RKA, yang sifatnya dapat menjadi batas tertinggi atau dapat dilampaui. Penerapannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Detail besaran biaya tercantum dalam Lampiran I (batas tertinggi) dan Lampiran II (dapat dilampaui) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3381
- Jumlah diDownload
- 3052
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 376
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA