Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2023 berlaku

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 39 Tahun 2023 menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahri) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan mengatur definisi serta kriteria penerima manfaat termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pensiunan dan ahli waris mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
39
Tahun
2023
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2589
Jumlah diDownload
645
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
299
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah