Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 39 Tahun 2023 menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (Tahri) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari APBN. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan mengatur definisi serta kriteria penerima manfaat termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pensiunan dan ahli waris mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2589
- Jumlah diDownload
- 645
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA