Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 39-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur alokasi biaya operasional yang transparan dan akuntabel untuk penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri guna menggantikan ketentuan lama. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana pensiun pegawai negeri serta prajurit TNI/Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
39/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8190
Jumlah diDownload
565
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
409
Tanggal Pengundangan
08 April 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah