Kembali
Memuat PDF…
Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi biaya operasional yang transparan dan akuntabel untuk penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri guna menggantikan ketentuan lama. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana pensiun pegawai negeri serta prajurit TNI/Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 39/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8190
- Jumlah diDownload
- 565
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 409
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 Tahun 2015