Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-02-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk menangani pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Aturan ini menetapkan definisi istilah kunci seperti APBN, Kementerian, Lembaga, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebagai dasar pengaturan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan anggaran pemerintah pusat yang efektif dan transparan dalam situasi darurat kesehatan dan ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 38/PMK.02/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8493
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 382
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2020