Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 38-pmk-02-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38-pmk-02-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk menangani pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Aturan ini menetapkan definisi istilah kunci seperti APBN, Kementerian, Lembaga, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebagai dasar pengaturan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan anggaran pemerintah pusat yang efektif dan transparan dalam situasi darurat kesehatan dan ekonomi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
38/PMK.02/2020
Tahun
2020
Tentang
PELAKSANAAN KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8493
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
382
Tanggal Pengundangan
20 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah