Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 37 Tahun 2024 menetapkan tarif layanan untuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan yang terdiri dari layanan utama (tes akademik objektif/non-objektif dan tes non-akademik) serta layanan penunjang. Besaran tarif layanan utama dirinci dalam lampiran peraturan dan penetapannya wajib mempertimbangkan jenis pengguna layanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 879
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 305
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA