Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk barang impor dari Republik Korea guna memfasilitasi perdagangan di bawah kerangka kerja Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP). Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi implementasi aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK REPUBLIK KOREA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1338
- Jumlah diDownload
- 569
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 287
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA