Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 36 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan, yang mencakup layanan medis dan penunjang sebagai batas tarif tertinggi bagi nonpeserta JKN. Tarif tersebut dapat disesuaikan menjadi nol rupiah atau nol persen dengan persetujuan Menteri Keuangan atas pertimbangan tertentu, serta dapat dilaksanakan melalui kontrak kerja sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
36
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1073
Jumlah diDownload
583
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
323
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah