Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit Kejaksaan, yang mencakup layanan medis dan penunjang sebagai batas tarif tertinggi bagi nonpeserta JKN. Tarif tersebut dapat disesuaikan menjadi nol rupiah atau nol persen dengan persetujuan Menteri Keuangan atas pertimbangan tertentu, serta dapat dilaksanakan melalui kontrak kerja sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1073
- Jumlah diDownload
- 583
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 323
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA