Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 36-pmk-07-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36-pmk-07-2020 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 36/PMK.07/2020 menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp14,71 triliun sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan refokus anggaran dan stabilitas sistem keuangan negara sesuai aturan Perppu No. 1 Tahun 2020 dan Perpres No. 54 Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
36/PMK.07/2020
Tahun
2020
Tentang
PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
Jumlah dilihat
9423
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
379
Tanggal Pengundangan
17 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah