Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 35-pmk-03-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-03-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 35/PMK.03/2019 mengatur kewajiban Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Jika tidak mendaftar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Orang Pribadi Asing (tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal kurang dari 183 hari dalam 12 bulan) dan Badan Asing (tidak didirikan di Indonesia).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
35/PMK.03/2019
Tahun
2019
Tentang
PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4428
Jumlah diDownload
428
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
358
Tanggal Pengundangan
01 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah