Kembali
Memuat PDF…
Penentuan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35-pmk-03-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 35/PMK.03/2019 mengatur kewajiban Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Jika tidak mendaftar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Orang Pribadi Asing (tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal kurang dari 183 hari dalam 12 bulan) dan Badan Asing (tidak didirikan di Indonesia).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 35/PMK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4428
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 358
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2019