Kembali
Memuat PDF…
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Devisa dan Bea Cukai sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi impor barang serta ekspor komoditas tambang dan batubara guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan baku. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya terkait penunjukan badan tertentu sebagai pemungut pajak dalam rangka menyelaraskan tarif pemungutan dengan tarif bea masuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 34/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7210
- Jumlah diDownload
- 1033
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 361
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 Tahun 2015