Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 34-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Devisa dan Bea Cukai sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi impor barang serta ekspor komoditas tambang dan batubara guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan baku. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya terkait penunjukan badan tertentu sebagai pemungut pajak dalam rangka menyelaraskan tarif pemungutan dengan tarif bea masuk.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
34/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7210
Jumlah diDownload
1033
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
361
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah