Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengatasi kesulitan likuiditas, dengan syarat harus dibayar kembali sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Pinjaman tersebut disalurkan melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan didasarkan pada kesepakatan tertulis antara Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 33/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9018
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 375
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2020