Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 32 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama (PMK No. 101/PMK.04/2007) untuk menyederhanakan proses impor peralatan dan bahan yang digunakan secara khusus untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. Peralatan didefinisikan sebagai instalasi atau mesin untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah, sedangkan bahan mencakup segala jenis bahan fisika, biologi, atau kimia habis pakai yang fungsinya sama. Aturan ini berlaku bagi badan usaha di Indonesia yang menghasilkan limbah atau khusus menangani pengolahan limbah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
32
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
723
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
375
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah