Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama (PMK No. 101/PMK.04/2007) untuk menyederhanakan proses impor peralatan dan bahan yang digunakan secara khusus untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. Peralatan didefinisikan sebagai instalasi atau mesin untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah, sedangkan bahan mencakup segala jenis bahan fisika, biologi, atau kimia habis pakai yang fungsinya sama. Aturan ini berlaku bagi badan usaha di Indonesia yang menghasilkan limbah atau khusus menangani pengolahan limbah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 723
- Jumlah diDownload
- 366
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 375
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA