Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 32-pmk-010-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-010-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas ekspornya untuk mendorong perekonomian dan daya saing industri jasa nasional, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 70/PMK.03/2010. Definisi ekspor jasa dalam aturan ini mencakup penyerahan jasa yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima di luar Daerah Pabean, dengan penggantian berupa uang yang diminta oleh pengusaha.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
32/PMK.010/2019
Tahun
2019
Tentang
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6962
Jumlah diDownload
546
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
354
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah