Kembali
Memuat PDF…
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atas ekspornya untuk mendorong perekonomian dan daya saing industri jasa nasional, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No. 70/PMK.03/2010. Definisi ekspor jasa dalam aturan ini mencakup penyerahan jasa yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima di luar Daerah Pabean, dengan penggantian berupa uang yang diminta oleh pengusaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 32/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6962
- Jumlah diDownload
- 546
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 354
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2019