Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sasaran inflasi tahunan sebesar 2,5% dengan deviasi 1,0% untuk periode tahun 2025, 2026, dan 2027 guna mendukung stabilitas ekonomi. Sasaran tersebut dihitung menggunakan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dan menjadi acuan bagi koordinasi kebijakan fiskal pemerintah serta kebijakan moneter Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 801
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 293
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA