Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan sasaran inflasi tahunan sebesar 2,5% dengan deviasi 1,0% untuk periode tahun 2025, 2026, dan 2027 guna mendukung stabilitas ekonomi. Sasaran tersebut dihitung menggunakan Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dan menjadi acuan bagi koordinasi kebijakan fiskal pemerintah serta kebijakan moneter Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, Tahun 2026, dan Tahun 2027
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
801
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
293
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah