Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31-pmk-010-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-010-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 guna meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi sektor industri kendaraan bermotor pasca pandemi. Insentif ini diberikan dengan memperluas cakupan kendaraan bermotor tertentu yang mendapat subsidi serta mengubah persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase). Peraturan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang dinilai kurang efektif dalam mencapai tujuan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31 /PMK.010/2021
Tahun
2021
Tentang
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 Tahun 2022 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Jumlah dilihat
3993
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
249
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah